JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menindak 774 kasus pelanggaran disiplin pegawai sejak kementerian dibentuk pada 21 Oktober 2024 hingga 24 April 2026. Mayoritas pelanggaran didominasi ketidakhadiran tanpa keterangan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Yan Sultra Indrajaya mengatakan, penegakan disiplin tersebut merupakan komitmen institusi dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN).
“Penegakan disiplin dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan. Ini adalah bukti komitmen Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) bahwa tidak akan memberikan ruang sedikitpun terhadap pelanggaran,” ucap Yan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dari total 774 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 215 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai hukuman sedang, dan 159 pegawai hukuman berat. Selain itu, 62 pegawai masih dalam proses pemeriksaan.
Sebagai bentuk sanksi tegas, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak yang berujung pada sanksi pemecatan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan.