Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi PPIH 2026 Mulai Bulan Ini

Achmad Al Fiqri
Kementerian Haji dan Umrah akan membuka pendaftaran PPIH pada bulan ini. (Foto: ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya akan membuka pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pada bulan ini. Dia memastikan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Gus Irfan, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR, Rabu (5/11/2025). Dia menuturkan, proses seleksi petugas haji balal dilakukan secara berjenjang dari tingkat daerah hingga pusat.

"Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH kloter tingkat daerah akan dilaksanakan pada bulan November 2025. Diikuti dengan seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat pada Desember 2025," ucap Gus Irfan dikutip, Kamis (6/11/2025).

Gus Irfan memastikan, proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hal itu ditujukan untuk menjamin terpilihnya petugas yang profesional, berintegritas serta memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan lapangan pelayanan jamaah.

"Proses seleksi dilaksanakan melalui mekanisme berbasis sistem informasi terintegrasi, meliput tahapan administrasi, tes kompetensi dan wawancara," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
9 jam lalu

Kemenhaj: 10 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi, 70 Dirawat di RS

Haji dan Umrah
3 hari lalu

MasyaAllah, Jemaah Haji Berusia 103 Tahun Wujudkan Mimpi Sujud di Nabawi

Haji dan Umrah
3 hari lalu

1 Jemaah Haji Embarkasi Kertajati Meninggal Dunia di Madinah, Ini Penyebabnya 

Haji dan Umrah
3 hari lalu

Kisah Kang Surdi, Montir Banten yang Kini Jadi Sopir Bus Selawat 24 Jam di Makkah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal