JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menjaga stabilitas harga kedelai melalui penerapan Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp11.500 per kilogram (kg) di tingkat importir. Angka ini ditetapkan setelah Kementan memfasilitasi kesepakatan antara importir dan perajin tahu dam tempe.
Kesepakatan ini memastikan harga kedelai di tingkat pengrajin tetap berada di bawah Rp12.000 per kg sampai dengan adanya perubahan kebijakan berikutnya, sehingga stabilitas harga pangan berbasis kedelai tetap terjaga di tengah tekanan geopolitik global yang berdampak pada rantai pasok dunia.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan bersama asosiasi dan pelaku usaha pada Kamis (9/4/2026), sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menjaga ketersediaan pasokan kedelai sebagai bahan baku industri tahu dan tempe.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya peran importir dalam menjaga stabilitas harga di tengah situasi global yang tidak menentu.
“Terkait kedelai, kami sudah minta teman-teman importir jangan mengambil keuntungan besar. Naik bolehlah naik tetapi jangan sampai itu menekan saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ucap Amran dalam keterangannya dikutip, Sabtu (11/4/2026).