JAKARTA, inews.id - Kementerian Sosial akan melelang logam mulia serta perhiasan emas dan mutiara yang ditaksir senilai Rp10 miliar lebih. Barang-barang ini merupakan hadiah tidak tertebak (HTT) dan hadiah tidak diambil pemenangnya (HTDP) yang kemudian diserahkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai aturan.
“HTT itu hadiah tidak tertebak. Jadi hadiahnya sudah ada, tapi tidak ada yang mengambil. Ada juga HTDP, hadiah tidak diambil pemenangnya. Kalau HTDP itu pemenangnya sudah ada, tapi tidak diambil,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, dikutip Kamis (21/5/2026).
Adapun barang yang dilelang merupakan barang hasil Undian Gratis Berhadiah (UGB) sejak tahun 2008, terdiri dari:
- logam mulia sebanyak 738 keping dengan total berat 3.230 gram;
- perhiasan emas sebanyak 832 keping dengan total berat 2.967 gram; dan
- perhiasan mutiara sebanyak 756 pasang.
Jika ditotal, logam mulia dan perhiasan emas itu sekitar 6,2 kg. Total nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp10.176.929.000 (Rp10,1 miliar).