Kemensos Larang Masyarakat Adopsi Anak Korban Gempa Cianjur Tanpa Prosedur yang Sah

Widya Michella
Anak-anak korban gempa Cianjur mengaji Alquran di tenda pengungsian (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemenesos) melarang masyarakat mengadopsi anak korban gempa Cianjur tanpa prosedur yang sah. Larangan ini dikeluarkan usai banyak beredarnya postingan di media sosial terkait pengadopsian anak tanpa melalui prosedur. 

"Larangan melakukan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak pada korban bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur tanpa melalui prosedur," dikutip dalam akun Instagram @kemensosri, Selasa (29/11/2022).

Kemensos menegaskan bahwa imbauan tersebut diberikan untuk masyarakat yang tidak melakukan pengangkatan anak/adopsi tanpa melalui prosedur yang sah sesuai hukum.

Lebih lanjut, Kemensos mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan anak hilang atau anak yang mengalami keterpisahan melalui saluran telepon Command Center Kementerian Sosial nomor Command Center 171 atau Dinas Sosial setempat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
8 hari lalu

Mensos Sebut Sekolah Rakyat Strategi Hapus Kemiskinan: Anaknya Lulus, Keluarga Naik Kelas

Nasional
11 hari lalu

Mensos Klaim Berat dan Tinggi Badan Siswa Sekolah Rakyat Meningkat, Anak-Anak Lebih Disiplin

Nasional
22 hari lalu

Mensos Tegaskan Penerima Bansos Ditentukan BPS Bukan Kepala Daerah: Ada yang Salah Paham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal