Kemenkumham Ingin Napi Teroris Diisolasi, Tidak Boleh Interaksi dengan yang Lain

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi penjara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ingin narapidana kasus terorisme benar-benar diisolasi atau berada di sel yang terpisah dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Hal ini untuk mencegah penyebaran serta berkembangnya paham radikalisme di dalam penjara.

"Idealnya kan pelaku tipiter (tindak pidana terorisme) benar-benar diisolasi. Satu sel satu orang dan tidak bisa berinteraksi, komunikasi atau sosialisasi dengan WBP lainnya," ujar Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, Jumat (9/12/2022).

Erif menyebut, tidak ada yang bisa menjamin mantan napi tobat dan tidak mengulangi kejahatannya. Oleh karena itu, pembinaan di lapas harus dibuat semaksimal mungkin.

"Dalam sistem bagaimanapun dan jenis pidana apa pun, tidak ada yang bisa menjamin bahwa orang yang pernah dipenjara tidak akan mengulangi tindakannya kembali, termasuk terorisme," kata Erif.

Meski demikian, Erif mengklaim Kemenkumham telah melakukan upaya maksimal dalam pembinaan terhadap para narapidana, khususnya kasus terorisme.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakapolri Ingatkan Ancaman Teror Modern di Era Digital, Semakin Cair dan Sulit Dipetakan

57 tahun lalu

Terungkap! 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Kerap Bagikan Konten di Medsos

57 tahun lalu

8 Terduga Teroris Ditangkap Densus di Sulteng! Terafiliasi dengan ISIS

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

57 tahun lalu

Prabowo Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, Perkuat Upaya Penanganan Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal