JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima 335 permohonan naturalisasi. Sementara itu, terdapat 717 orang kewarganegaraan ganda yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI).
“Untuk Pasal 8 permohonan naturalisasi, saat ini yang sudah masuk ada sekitar 335 permohonan,” ujar Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum Dulyono di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dulyono menyampaikan, proses naturalisasi membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya, kata dia, permohonan itu akan diproses lintas kementerian dan lembaga.
Di sisi lain, kata dia, para pemohon harus memenuhi syarat tinggal tetap di Tanah Air.
“Persyaratan tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Itu yang sering kali mereka kurang dalam jumlah harinya, karena mereka terkadang tidak menghitung harinya secara detail,” tutur Dulyono.