Kemenkes Tegaskan Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana di UU Kesehatan

Binti Mufrida
Ilustrasi dokter (Foto: Ilustrasi/Feepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang disahkan bulan lalu. Contohnya, dokter dan nakes tak bisa langsung dipidana atau diperiksa polisi usai dilaporkan terkait pelayanan.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes, Sundoyo, Senin (21/8/2023).

Terkait hal ini, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

“Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujar Sundoyo.

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat ketika tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Bukan Kasus Baru: Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun di Indonesia, 3 Orang Meninggal

Nasional
21 jam lalu

Menkes Rombak Jam Kerja Dokter Internship usai Makan Korban Jiwa, Dilarang Overwork!

Nasional
2 hari lalu

Fakta Baru Terungkap, dr Myta Sempat Ditemukan Linglung di Tempat Kosnya

Health
2 hari lalu

Isi Voice Note Terakhir dr Myta Sebelum Meninggal Menyayat Hati: “Aku Mau Minta Tolong...”

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal