Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Layanan untuk Pasien Covid-19

Sindonews
Binti Mufarida
Ilustrasi rumah sakit. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien Covid-19. Namun mereka harus mengikuti aturan standar operasional prosedur (SOP) pemerintah.

“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,” Kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dari rilis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (28/1/2021).

Hingga saat ini tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.

Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80 persen seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

12 Tahun Nantikan Anak, Perempuan Ini Lahirkan Bayi Kembar 5

Nasional
1 hari lalu

Bukan Kasus Baru: Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun di Indonesia, 3 Orang Meninggal

Nasional
2 hari lalu

Menkes Rombak Jam Kerja Dokter Internship usai Makan Korban Jiwa, Dilarang Overwork!

Internasional
3 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal