Kemenhub Mau Batasi Kendaraan Masuk Jakarta demi Urai Macet di Jalan TB Simatupang

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi Kemenhub berencana membatasi kendaraan yang masuk ke Jakarta demi urai kemacetan di Jalan TB Simatupang. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi kendaraan yang masuk ke Jakarta. Hal itu demi mengurai kemacetan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan situasi macet di Jalan TB Simatupang.

Ahmad Yani mengatakan salah satu solusi penanganan macet TB Simatupang yang diusulkan Pemprov DKI adalah melakukan pembatasan kendaraan dengan kode nomor polisi (nopol) luar Jakarta masuk ke Jakarta.

"Pemda DKI saat ini meminta kita untuk memberikan pedoman terutama terkait bagaimana kendaraan yang akan masuk dari luar Jakarta ke Jakarta," kata dia dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ahmad Yani menjelaskan, wacana tersebut muncul setelah melihat ketersedian infrastruktur transportasi yang melayani dari luar Jakarta masuk ke wilayah Jakarta. Ia menilai ketersediaan infrastruktur transportasi itu sudah mampu melayani mobilitas masyarakat dari luar Jakarta ke Jakarta. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Nasional
2 hari lalu

Jasa Marga Prediksi 3,6 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek saat Mudik Lebaran

Megapolitan
6 hari lalu

Truk Patah As Roda di Depan Halte Widya Candra, Jalan Gatot Subroto Macet Parah

Nasional
19 hari lalu

18 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, Sudah Bisa Dilalui Kendaraan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal