Kemenhub Antisipasi Kendaraan Pelat Hitam Angkut Penumpang Umum untuk Mudik

Binti Mufarida
Ilustrasi pemudik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan telah mengantisipasi kendaraan pelat hitam mengangkut penumpang umum untuk mudik. Kebijakan pelarangan mudik Idul Fitri atau Lebaran mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

“Misalnya di darat ya, ada yang tetap ngeyel ingin pulang sehingga menggunakan kendaraan yang plat hitam untuk mengangkut penumpang umum. Ini mungkin juga sudah sering dengar ceritanya ya. Yang tahun lalu juga terjadi praktek itu. Nah, ini disinyalir masih akan terjadi di tahun ini juga ya,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam dialog Bahaya Covid Masih Mengintai, Sayangi Keluarga di Kampung Dengan Tidak Mudik secara virtual dari kanal resmi BNPB, Rabu (21/4/2021).

Adita pun memastikan bahwa Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian terkait hal ini. Dia mengatakan petugas di lapangan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan hal seperti ini. 

“Tetapi jika ada pelanggaran yang jelas-jelas itu sudah melanggar ketentuan hukum, apalagi kalau di jalan, di transportasi darat ini kan ada ketentuan yang memang terkait dengan undang-undang lalu lintas jalan raya ya, kalau jelas-jelas melanggar itu tentu pihak Kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan apa yang dilarang,” papar Adita.

Adita mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya tidak ingin terlalu banyak mengeluarkan sanksi. “Harapan yang dimaksud dengan kita melakukan edukasi dan sosialisasi seperti ini, itu masyarakat jadi gitu ya pikirannya, bahwa memang mau bikin untuk saat ini lebih banyak mudharatnya ya, mungkin ya,” kata Adita.

Apalagi, kata Adita, ketika kembali ke kampung halaman akan bertemu dengan orang tua. “Di mana tadi sudah disampaikan risiko kematian usia lanjut usia itu bisa menjadi 8 kali lipat lebih fatal dibandingkan dengan usia-usia yang lebih muda kalau mudik," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Bandara Kertajati bakal Disulap Jadi Pusat Bengkel Pesawat Hercules

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal