Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan PO Bus yang tidak masuk terminal. (Foto: Dok. Kemenhub)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan Perusahan Otobus (PO) yang tidak masuk terminal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menuturkan, kewajiban setiap bus masuk terminal untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan, pengemudi sehat dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik. 

Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi, Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan.

"Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang," kata Aan dalam keterangannya dikutip, Selasa (12/5/2026). 

Aan menambahkan, pengenaan sanksi tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Sumut
2 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Maut Bus Halmahera di Tol Medan-Tebingtinggi, 4 Orang Tewas

Sumut
2 hari lalu

Bus Bawa Puluhan Penumpang Kecelakaan di Tol Medan-Tebing Tinggi, Korban Dievakuasi di 2 RS

Sumut
2 hari lalu

Bus Bawa Puluhan Penumpang Terguling di Tol Medan–Tebing Tinggi, 4 Tewas 19 Luka

Jateng
3 hari lalu

Tiba di Tegal, Jenazah Korban Ke-18 Kecelakaan Bus ALS di Sumsel Disambut Isak Tangis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal