JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan Perusahan Otobus (PO) yang tidak masuk terminal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menuturkan, kewajiban setiap bus masuk terminal untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan, pengemudi sehat dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik.
Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi, Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan.
"Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang," kata Aan dalam keterangannya dikutip, Selasa (12/5/2026).
Aan menambahkan, pengenaan sanksi tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.