JAKARTA, iNews.id - Tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih banyak yang tak memiliki sertifikat. Karena itu, Kemhan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya untuk mensertifikatkan seluruh aset tanah agar tidak terjadi konflik dan sengketa.
"Kesepakatan ini mencakup percepatan sertifikasi hak atas tanah dalam hal pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Kemudian mencakup penanganan permasalahan tanah milik Kemhan dan TNI," ujar Ryamizard di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kemhan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Menurut dia, dengan kerja sama tersebut, Kemhan dan TNI akan bertanggung jawab dalam menginventarisasi dan identifikasi tanah yang dimohonkan sertifikat. Kemhan dan TNI juga akan menyiapkan persyaratan sertifikat, data, dan informasi tentang tanah yang dimohonkan, serta dokumen untuk penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI.
"Kementerian ATR/BPN akan membantu penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di pengadilan dan di luar pengadilan. Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi seluruh tindakan yang mendukung terealisasinya persertifikatan," kata Ryamizard.
Ryamizard menambahkan bahwa sertifikasi tanah ini penting dilakukan. Tujuannya, agar hak pakai tanah tersebut legal dan terlindungi oleh hukum. Sehingga, jika Kemenhan-TNI akan membangun sarana, seperti tempat tempat pelatihan tidak berbenturan dengan konflik maupun sengketa tanah.
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan Kemenhan tercatat baru sekitar 6.732 hektare tanah milik Kemhan-TNI yang disertifikasi dari total 330.733 hektare.Sofyan berjanji akan membantu penanganan permasalahan tanah aset milik Kemhan/TNI di pengadilan dan di luar pengadilan.