Lebih jauh, Dahnil menegaskan langkah itu diambil sebagai upaya pembenahan menyeluruh penyelenggaraan haji 2026 agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan bagi jemaah Indonesia.
“ini untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan dan kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan,” tutur dia.