Kemendagri Kirim Radiogram kepada Khofifah soal Rangkap Jabatan Tri Rismaharini

Dita Angga
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. (Foto iNews.id/Felldy Utama).

Kemudian, Pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 ditegaskan bahwa dalam hal pengisian jabatan walikota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya wali kota atau sampai diangkatnya penjabat wali kota.

Menurutnya, ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Khofifah melalui telegram yang dikirimkan. Khofifah diharapkan memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian walikota Surabaya dan usul pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya menjadi Wali Kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Nasional
7 hari lalu

Prabowo di Hadapan Kepala Daerah: Hati Saya Bergetar Melihat Semangat Saudara-Saudara

Nasional
8 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul Besok

Nasional
1 bulan lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal