Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam konferensi pers Pemusnahan Balpres Pakaian Bekas di Bogor, Jumat (14/11/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas imporilegal sejak 14 Oktober 2025. Adapun pada hari ini, Jumat (14/11/2025), Kemendag melakukan pemusnahan terhadap 500 balpres pakaian bekas impor dari Jepang dan Cina yang dilaksanakan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor.

Sebagai informasi, balpres pakaian bekas tersebut merupakan bagian dari total 19.391 balpres yang disita Kemendag, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri di Bandung senilai Rp112,35 miliar.

“Ini adalah temuan yang terbesar untuk impor pakaian bekas,” ucap Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso dalam konferensi pers di Bogor, Jumat (14/11/2025).

Budi menegaskan, impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang dilarang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.

“Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendag Siapkan Sederet Program Diskon untuk Jaga Daya Beli Masyarakat 

57 tahun lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

57 tahun lalu

Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal