Kemenangan Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut: MA Tolak Kasasi, Vonis Bebas Tetap Berlaku

Riyan Rizki Roshali
Haris Azhar tetap divonis bebas usai MA tolak kasasi jaksa. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. MA menolak kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Amar putusan. JPU = tolak,” tulis keputusan dari laman Kepaniteraan MA dilihat Rabu (25/9/2024).

Adapun perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Serta, Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” jelasnya.

Selanjutnya: Alasan Hakim Bebaskan Haris-Fatia

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Sopir Pajero Kabur usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim gegara Takut Dipukuli Warga

Megapolitan
1 hari lalu

Sopir Pajero yang Viral Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditangkap!

Megapolitan
9 hari lalu

Kebakaran Kontrakan di Jaktim, Seorang Perempuan Tewas Terjebak dalam Bangunan

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Bicara 4 Mata dengan Luhut di Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal