Kembali Terlibat Kejahatan, 27 Narapidana yang Baru Dibebaskan Ditangkap

Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 27 residivis yang baru saja dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19). Mereka ditangkap karena kembali berbuat kejahatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kajahatan yang dilakukan beragam. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian disertai tindak kekerasan hingga pelecehan seksual.

"Sudah ditangkap," ujar Sigit di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, narapidana yang kembali berbuat kejahatan jumlahnya sedikit jika dibandingkan yang dibebaskan, yaitu 38.822 narapidana. Mereka terdiri dari 36.641 dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.

"Narapidana yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen," ucapnya.

Sebelumnya, Yasonna menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran serta Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal