Keluarga Korban Ronald Tannur Bersyukur 3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (Foto: Ist)

“Kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). 

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar. 

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

2 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

8 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal