“Ini bukan time deposit, tapi cukup seperti giro, cukup liquid. Tidak ada aturan khusus untuk banknya, hanya KMK (Keputusan Menteri Keuangan) internal saja,” katanya.
Terkait penggunaan dana, dia mengimbau agar perbankan menyalurkannya ke sektor riil, termasuk melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
“Kita imbau seperti itu, imbau bukan aturan ya. Kalau tidak ikut, awas. Jadi tujuannya supaya mengalir ke sektor riil utamanya,” tutur Purbaya.