Kejati Sulut Kembalikan Kerugian Negara Rp4,2 M dari Kasus Korupsi Eks Bupati Minahasa Utara

Erfan Ma'ruf
Kejati Sulut Kembalikan Kerugian Negara Rp4,2 M dari Kasus Korupsi Eks Bupati Minahasa Utara (foto: MNC/Erfan)

JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menyita uang senilai Rp4,2 miliar dari kasus korupsi mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan. Uang itu kini dikembalikan ke negara. 

Uang tersebut disita dari kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak pantai desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. Pengembalian uang sitaan itu ke negara dilakukan Rabu 17 Maret 2021.

"Tim jaksa penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Astipidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp4,2 miliar dari jumlah total kerugian Rp6,7 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Uang Rp4,2 miliar itu diserahkan pada Kejati Sulawesi Utara melalui penasihat hukum Vonnie. Sebab, Vonnie sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

“Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh petugas tim kurir kas dan teller Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado,” ujar.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal