JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaanekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar. Dengan begitu, empat tersangka telah ditetapkan dalam perkara itu.
"Hari ini, kita merilis penetapan tersangka perkembangan dari penyidikan LPEI 2015-2023, yang mana penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan 4 tersangka hasil pengembangan dari penyidikan Pembiayaan Ekspor Nasional 2015-2023," kata Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Nauli menerangkan, keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, IA selaku Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016.
Kemudian, GG selaku Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 dan KRZ selaku Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016.
"Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," ujarnya.