Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Kivlan Zen Lengkap

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen lengkap alias P21. Polda Metro Jaya yang menyidik kasus itu, akan melakukan pelimpahan tahap pertama.

Kepastian itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Betul, kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap ya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (20/8/2019).

Argo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus mantan Kas Kostrad TNI AD itu pada Jumat, 5 Juni 2019. Berkas dinyatakan lengkap pada Jumat, 16 Agustus 2019.

Mengenai penyerahan tahap pertama, dia mengaku belum mengetahui secara pasti. Begitu juga dengan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti.

"Berkas tahap dua belum kita serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," ujar Argo.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

57 tahun lalu

Pengacara Dokter Tifa Heran Polisi Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah: Sudah Finish, Diubah Pasalnya

57 tahun lalu

Menteri PU Lapor Prabowo soal Penggeledahan Kejati DKI: Kalau Saya Salah, Saya Tanggung

57 tahun lalu

Geledah Kantor Kementerian PU, Ini yang Disasar Kejati Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal