Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka politikus NasDem Andi Irfan Jaya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

"Yang ajukan perkara ke PN adalah JPU dari Kejari di PN berada, walaupun jaksa dari Kejati atau Kejagung tetap harus lewat Kejari karena itu kewenangan yang melekat pada Kejari," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, sejumlah pasal disangkakan dalam berkas perkara Jaksa Pinangki. Baik pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 15 UU Tipikor dan sejumlah pasal dalam pencucian uang (TPPU).

"Nanti, biar dari penuntutan yang menjelaskan pasalnya apa saja. Yang pasti Pasal 15 itu tetap dan TPPU," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

13 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Absen dari Panggilan Kejagung, Ini Alasannya

2 hari lalu

Bos Blueray Cargo Yakin Uang Suap sampai ke Dirjen Bea Cukai, Ini Alasannya

5 hari lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal