Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong, Segera Tindaklanjuti

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Keputusan itu dinilai sebagai hak prerogatif Prabowo selaku presiden.

"Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari para presiden dan disetujui oleh dewan (DPR)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (1/8/2025).

Dia mengatakan, penyidik masih menunggu keputusan presiden (keppres) terkait abolisi Tom Lembeng. Keppres itu akan dipelajari.

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melaksanakan tindak lanjut dari abolisi tersebut.

"Tentunya kita akan melaksanakan (isi keppres). Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil keppres itu seperti apa, nanti kami belajar," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Tom Lembong usai Dapat Abolisi dari Prabowo: God Works in The Mysterious Ways

57 tahun lalu

Pengacara Tom Lembong Sebut Keppres Abolisi Keluar Hari Ini

57 tahun lalu

Senyum Bahagia Istri Tom Lembong Suaminya Dapat Abolisi: Terima Kasih atas Doa dan Dukungan

57 tahun lalu

Prabowo Ampuni Hasto dan Tom Lembong, Istana: Nggak Ada Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal