Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Aktor Pengaturan Titik SPPG

Yuwantoro Winduajie
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: iNews)

"Mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Dan saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup," ujarnya.

Setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, lanjut Syarief, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, ya, kepada tersangka SS," katanya.

Atas perbuatannya, Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Asep saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan Asep, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, ketiga mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN) dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kelompok Massa Beda Tuntutan Demo di Dekat Istana, Kritik dan Dukung MBG

57 tahun lalu

Massa Aliansi Perempuan Demo di MH Thamrin Jakarta, Bawa Panci hingga Ompreng

57 tahun lalu

Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Papua hingga Ende, Cek Program MBG dan Kopdes Merah Putih

57 tahun lalu

Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN di Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal