Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Irfan Ma'ruf
Kejagung tetapkan Sadikin Rusli tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo (dok. Kejagung)

Sadikin kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober-3 November 2023.

Tersangka dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tahun 2020-2022. Edward diduga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar.

Edward diketahui berprofesi sebagai pengacara dan mengaku bisa meredam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang tengah diselidiki Kejagung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
20 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
21 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
1 hari lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal