Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka terkait Kasus Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra. Pinangki langsung ditahan selama 20 hari.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki ditetapkan tersangka usai diperiksa tadi malam. Menurutnya, dalam penetapan tersangka didukung sejumlah alat bukti.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan kepada tersangka," ujar Hari dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Sementara penahan Pinangki, kata dia efektif berlaku mulai Rabu (12/8/2020) malam. "Malam hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari," ucapnya.

Dia menuturkan, dalam kasus yang menjerat Pinangki, Kejagung telah memeriksa 4 orang. Dari keterangan para saksi dan alat bukti yang dimiliki, Kejagung berkesimpulan Pinangki diduga melakukan tidak pidana korupsi.

"Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanya, yaitu inisialnya PSM," jelasnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

57 tahun lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

57 tahun lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal