Kejagung Tetapkan Inisial WP sebagai Tersangka Kasus BTS Kominfo, Ini Perannya

Riyan Rizki Roshali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo inisial WP di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin (22/5/2023). WP merupakan orang kepercayaan tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka WP berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

“Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Adapun peran tersangka WP menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan kasus BTS 4G Kominfo.

Tersangka WP saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal