Kejagung Tangkap Buronan Samson Fareddy di Gubuk Kebun Kelapa Sawit

Harits Tryan Akhmad
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap tersangka buronan ke-75, Samson Fareddy Hasibuan. (Foto: Kejagung).

Saat itu, kata dia tersangka belum ditemukan. Tim kemudian melacak aktivitas dan kontak telepon tersangka dan istrinya. “Tim mencoba untuk mendeteksi lokasi (keberadaan) tersangka dan diketahui sedang berada jauh dari tim Tabur," katanya.

Selanjutnya, tim berhasil menemukan titik kordinat atau lokasi persembunyian tersangka saat beristirahat. Tim kemudian dibantu polisi setempat berangkat menuju lokasi titik tempat tersangka berada.

“Namun ternyata keberadaan tersangka ada di areal kebun sawit di tepi hutan yang jauhnya 8 kilometer dengan menggunakan kendaraan roda 4 belum sempat sampai ke titik lokasi, tim terkendala untuk sampai ke lokasi tersangka karena jalan atau medannya sangat sulit,” katanya.

Menurutnya, tim dari Kejaksaan bersama polisi berangkat menggunakan sepeda motor menuju tempat persembunyian tersangka yang berada di gubuk atau pondok sekitar area kebun sawit.

“Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman kondusif untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Sumatera Utara dan hari ini diserahkan kepada jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” ucapnya

Diketahui, Samson Fareddy Hasibuan merupakan terpidana kasus korupsi Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho dan sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias 2006. Dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp454.476.400.

Pada saat proses penyidikan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga proses penyidikan terhambat hingga proses penyidikan sempat dihentikan sementara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Anggota Kartel Narkoba asal Australia di Bali

57 tahun lalu

Mau Kabur dari Indonesia, WN Australia Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi RI

57 tahun lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal