Kejagung Tangkap Buron Terpidana Korupsi Penjualan Aset Tanah di Jambi, Joko Susilo

Irfan Ma'ruf
Joko Susilo, buron terpidana kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah Kabupaten Sorolangon, Jambi yang ditangkap Kejagung, Selasa (1/9/2020). (Foto: Kejagung)

Pada pemeriksaan tingkap pertama Joko Susilo diputus lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung dengan mendalilkan bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas.

"Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1662 K/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019, terpidana Joko Susilo diputus yang amarnya menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai korupsi secara bersama-sama," ujarnya.

Joko Susilo lalu dijatuhi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal