Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Milik Terpidana Korupsi Timah Senilai Rp216 Miliar

Ari Sandita Murti
Ilustrasi Kejaksaan Agung menyita aset milik terpidana korupsi timah silai Rp216 miliar. (Foto: Dok IMG)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon sebanyak 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar. Penyitaan itu dilakukan di gudang bekas pabrik Mutiara Prima Sejahtera, kawasan Bangka Belitung.

"Jadi tim dari pidsus gedung bundar sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana, itu untuk mengganti kerugian pidananya kita sudah dapat. Ada empat gudang berisi mineral sekitar 42.000 ton, itu estimasi transaksi dari PT Timah itu nilainya sekitar Rp216 miliar," ujar Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya penyitaan itu dilakukan usai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya aset milik terpidana korupsi timah, Tamron saat melakukan kegiatan di kawasan Bangka Belitung. Tim Jampidsus Kejagung lantas melakukan penyitaan usai berkoordinasi dengan Satgas PKH atas temuan aset tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kejagung Lelang Kursi Firaun Rp43,9 Juta, Minat?

Nasional
24 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Bisnis
8 hari lalu

KPIG Bukukan Laba Bersih Rp94,6 Miliar di Kuartal I 2026, Melesat 55,8 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal