Kejagung Sita 194 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro terkait Dugaan Korupsi Asabri

Irfan Ma'ruf
Benny Tjokro (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jampidsus Kejagung mulai melakukan penyitaan harta-benda milik para tersangka dugaan korupsi PT Asabri. Penyegelan dilakukan pada 566 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus kerugian negara Rp 23,7 triliun tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, tanah sebanyak 566 bidang tanah tersebut berlokasi di daerah Kabupaten Lebak. 

"Terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri penyidik melakukan penyitaan tanah sebanyak 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare," kata Febri saat ditemui MNC Portal Indonesia, di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). 

Febri meyakini, 566 bidang tanah tersebut berukuran 194 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro bos dari PT Hanson Internasional (MYRX). Meski belum dipastikan nilai tanah tersebut, namun penyitaan bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan. 

“Belum dihitung (nilainya). Tapi itu luasnya, 194 hektare milik Bentjok,” tutur Febrie. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

10 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Absen dari Panggilan Kejagung, Ini Alasannya

11 jam lalu

Daftar Lengkap Pejabat Kejagung yang Dimutasi, Dirdik Jampidsus hingga 8 Kajati

21 jam lalu

Demo Mahasiswa di Kejagung Berlanjut hingga Malam, Massa Bakar Ban-Dirikan Tenda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal