Kejagung Sita 193 Ha Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Bogor terkait Kasus Asabri 

Erfan Ma'ruf
Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan peuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Aset yang disita yakni 328 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 328 bidang tanah dan atau bangunan di atasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021). 

Dia menjelaskan aset yang disita oleh mengamankan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun. Penyitaan sudah mendapat izin PN Cibinong.

"Penyitaan bidang tanah dan atau bangunan di atasnya tersebut, telah mendapatkan izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor :10/Pen.Pid/2021/PN.Cbi. tanggal 06 April 2021," ujarnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
18 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Nasional
19 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal