Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Irfan Ma'ruf
Asabri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Selasa (19/1/2020) memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) berinisial SW. SW diperiksa dalam kasus dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) di Asabri. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer mengatakan, SW diketahui pernah memimpin direksi Asabri, pada periode Maret 2016, sampai Juli 2020. Selain SW penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang juga para mantan petinggi di Asabri dan satu dari pihak swasta. 

“Saksi  yang diperiksa antara lain, SW, HS, IWS, BE, dan LP,” kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021). 

Leonard menerangkan, dari data penyidikan, HS diperiksa atas perannya selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2013-2019. Adapun IWAS, diperiksa sebagai Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017. Sedangkan BE, diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri 2012-2015. Sementara LP, merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan. 

“Pemeriksaan saksi-saksi ini, dilakukan untuk menggali fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi, yang terjadi pada PT Asabri,” ujar Leonard. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen terkait Korupsi Bupati

57 tahun lalu

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal