Harli mengatakan, pemeriksaan itu juga untuk menggali dugaan pemufakatan yang membuat sistem Chromebook akhirnya dipilih. Terlebih, Chromebook merupakan produk milik Google.
Dia menambahkan, tak hanya pihak Google, penyidik juga sudah mulai memanggil dan memeriksa vendor penyedia laptop. Para vendor itu juga diperiksa dalam kaitannya dengan sistem berbasis Chromebook tersebut.
"Sementara ada beberapa vendor, lalu bagaimana kerja samanya dengan pihak Google, tentu kan di situ benang merahnya. Ini kan masih berjalan, kita lihat bagaimana penyidik menyikapi terkait dengan keberadaan vendor ini," katanya.
Diketahui, Kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
Konstruksi perkara ini bermula dari pengadaan Chromebook pada 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM). Sayangnya, ditemukan kendala pada operating system (OS) Chrome pada Chromebook karena harus menggunakan jaringan internet.