Kejagung: Kerugian Rp193,7 Triliun Kasus Korupsi Minyak Pertamina Hanya 2023, Bisa Lebih

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung secara menyeluruh kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023. Total kerugian bisa melebihi Rp193,7 triliun.

Sebab, jumlah tersebut merupakan penghitungan kerugian negara pada 2023. Sedangkan kasus yang disidik mencakup 2018 hingga 2023.

"Kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp193,7 triliun. Itu tahun 2023. Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Dia mengatakan, proses penghitungan dilakukan bekerja sama dengan ahli. Terlebih, terdapat sejumlah komponen yang harus diperhitungkan berkaitan penghitungan kerugian negara atas praktik haram tersebut.

Komponen tersebut, kata dia, mulai dari kompensasi hingga subsidi. Selain itu, penyidik perlu memastikan apakah komponen tersebut diterapkan di sepanjang 2018-2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pertamina Berkah Tebar Kebahagiaan untuk 17.300 Anak Yatim dan Dhuafa Seluruh Indonesia

57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 20 Juni 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal