Kejagung: Kasus Jiwasraya Dilakukan Terencana

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejagung telah mengumpulkan bukti beserta hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya Kejagung semakin yakin kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dilakukan secara terencana.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, total audit kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17 triliun. Meskipun angka tersebut belum dapat dipastikan, namun nilainya diperkirakan tidak jauh berbeda.

"Tentunya penyidik yang sudah meyakini dan kami sampikan dari awal, kasus ini by design atau terencana," ujar Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Dia menuturkan BPK segera merilis hasil audit kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. "Tunggu hasil teman-teman BPK," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut angka kerugian dalam kasus Jiwasraya terus bertambah yang awalnya Rp13,7 triliun menjadi Rp17 triliun.

Kemudian dari hasil sitaan aset para tersangka sementara ditaksir mencapai Rp11 triliun. Nantinya seluruh aset sitaan menjadi barang bukti di pengadilan, untuk ditetapkan sebagai rampasan negara dan menjadi sumber utama ganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

57 tahun lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

57 tahun lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal