Kejagung Jelaskan Pertimbangan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Faieq Hidayat
Bharada E menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel Rabu (18/1/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pertimbangan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Terdakwa Richard Eliezer berperan selaku eksekutor kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Rekomendasi LPSK untuk mendapatkan JC (justice collaborator) terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa RE tuntutan jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, Richard seorang bawahan yang taat kepada atasan. Namun Bharada E melaksanakan perintah yang salah untuk menjadi eksekutor. 

"RE sebagai ekskutor pelaku utama tapi bukan penguat, justru keluarga korban. Beliau pelaku utama tidak dapat dipertimbangan dapat justice collaborator," ucap dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana meminta semua pihak menghargai penuntutan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. JPU melakukan penuntutan berdasarkan fakta persidangan. 

"Bagi saya beda sudut pandang hal wajar proses penuntutan tapi ini bukan polemik. Saya minta jangan banyak opini dilemparkan, ini penegakan hukum, tolong hargai penuntutan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Tersangka Korupsi MBG, Sita Apa?

57 tahun lalu

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG, Ini Respons Kejagung

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Aktor Pengaturan Titik SPPG

57 tahun lalu

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Sebut 26 Nama dalam BAP Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal