Kejagung belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun peran Febrie karena proses pendalaman masih berlangsung. Meski demikian, dia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selain itu, Kejagung akan melibatkan KPK untuk melakukan supervisi guna menjaga independensi proses penyidikan.
"Kami pastikan kita akan profesional. Kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Anang
Bahkan, kata Anang, proses penyidikan juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR. Anang menegaskan, pihaknya akan bersikap terbuka dalam menangani perkara tersebut, tetapi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.