Kebakaran Kilang Minyak di Cilacap, Ombudsman Minta Pertamina Evaluasi Penangkal Petir

Raka Dwi Novianto
Api yang membakar tangki kilang minyak di RU IV Cilacap masih berkobar, Minggu (14/11/2021) pagi. (iNews/Heri Susanto)

JAKARTA, iNews.id - Kilang Minyak PT Pertamina di Cilacap terbakar. Pertamina diminta melalukan evaluasi menyeluruh. 

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan bahwa sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003. 

Hal tersebut menanggapi terbakarnya kembali Kilang Minyak PT Pertamina yang diduga akibat sambaran petir yang mengarah ke tangki di tempat kejadian perkara.

"Itu hasil pembahasan kajian Ombudsman RI bersama ahli petir dari ITB di 25 Oktober 2021, yang pernah kami undang ke Kantor Ombudsman untuk melengkapi laporan investigasi inisiatif Ombudsman RI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021 lalu," ujar Hery dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).

Standar NFPA 780 mengatakan bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 jam lalu

Bikin Susah Banyak Orang, Pria di Sumsel Bakar 11 Rumah gegara Marah kepada Istri

18 jam lalu

Kebakaran Landa Rumah di Cengkareng Jakbar, 75 Personel Damkar Diterjunkan

6 hari lalu

Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kebakaran Hebat di Bar Chatuchak Bangkok

6 hari lalu

Kebakaran Rumah dan Ruko di Pulogadung Tewaskan 3 Orang, Diduga akibat Korsleting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal