Sebagai informasi, nakes berinisial EO itu telah ditetapkan menjadi tersangka usai diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada seorang warga. Dia mengaku lalai dan meminta maaf.
"Hari itu saya vaksin 599 orang, saya minta maaf," ujar EO di lobi Mapolres Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Namun Polres Jakarta Utara akhirnya menghentikan kasus ini setelah keluarga korban mencabut laporan. Kedua pihak sepakat menempuh jalur damai setelah dilakukan mediasi pada Selasa (10/8/2021) malam.