Kasus Tanah Munjul, KPK Tetapkan Tiga Tersangka termasuk Yoory Pinontoan

Raka Dwi Novianto
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto. (Foto: Raka Dwi Novianto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur 2019. Salah satunya, mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto setelah dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus tersebut. Dia kemudian menyebut ada tiga tersangka.

"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory," ujar Karyoto di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Pada kesempatan itu dia tidak mengungkapkan nama dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia juga enggan menjelaskan detail mengenai Rudy Hartono.

"Untuk masalah Rudy Hartono (kasus dugaan korupsi pengadaan tanah) Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," ucapnya.

Yoory C Pinontoan diketahui menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Dia kemudian dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan setelah kasus tersebut mencuat. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

57 tahun lalu

PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal