Kasus Suap, Masa Penahanan AKBP Bambang Kayun Diperpanjang hingga 3 Maret

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahananAKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (BK) selama 40 hari ke depan. Bambang Kayun merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka BK untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Ali menjelaskan alasan pihaknya memperpanjang masa penahanan Bambang Kayun. Sebab, kata Ali, tim penyidik masih butuh waktu untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti yang disangkakan kepada Bambang Kayun.

"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah tim penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada tersangka dimaksud," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Sahroni Sentil KPK Cuma Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar: Tanggung Pak, Ajuin Rp5 T

57 tahun lalu

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar untuk 2027: Kami Tidak Muluk-Muluk

57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal