Kasus Suap di Kementerian ESDM, KPK Serahkan Berkas Samin Tan ke JPU

Raka Dwi Novianto
Samin Tan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan segera diadili usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus itu berkaitan dengan dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam kasus tersebut, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas penyidikan Samin Tan telah dinyatakan lengkap (P21). Tim penyidik pun melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Samin Tan ke tahap II pada Jaksa penuntut.

"Hari ini (3/06/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang Bukti tersangka ST (Samin Tan) kepada Tim JPU karena sebelumnya telah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," ujar Plt juru bicara Ali dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Ali mengungkapkan, penahanan Samin Tan selanjutnya menjadi tanggung jawab Tim JPU selama 20 hari terhitung 3 Juni 2021 s/d 22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih. 

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RI Segera Bangun Proyek PLTS 100 Gigawatt, Siapkan Lahan 24.000 Hektare

57 tahun lalu

Kejar Produksi Energi, Bahlil Tawarkan 118 Wilayah Kerja Migas Baru ke Investor 

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal