Kasus Suap Dana Hibah KONI, Aspri Imam Nahrawi Divonis Hari Ini

Okezone
Gedung KPK (dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang vonis terhadap Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, hari ini, Senin (15/6/2020). Miftahul Ulum akan menghadapi putusan Majelis Hakim terkait kasus dugaan suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.

Dalam perkara ini, Ulum dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Ulum juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Agenda JPU KPK hari ini, Miftahul Ulum, putusan PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Jaksa meyakini Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Imam Nahrawi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta dakwaan kedua.

Sebelumnya, Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama Imam untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
10 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
11 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
15 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal