Kasus Robot Trading Viral Blast, Tersangka Putra Wibowo Ditetapkan DPO

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menampilkan foto DPO kasus robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Upaya tersebut, menurut Gatot dilakukan untuk segera menangkap tersangka. Menurutnya, penyidik mensinyalir Putra Wibowo masih berada di Indonesia. 

"Kalau kami penyidik informasi meyakini ada di sini, di Indonesia," ucap Gatot.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan kasus ini melibatkan ribuan investor dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

57 tahun lalu

Bareskrim Buru Tosan, Rekan Andre The Doctor Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

57 tahun lalu

Bareskrim Terbitkan DPO Boy, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin

57 tahun lalu

Polisi Tangkap DPO Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal