Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi: Penyebar Hoax Terancam 10 Tahun Penjara

Anggraini Wijaya
Irfan Ma'ruf
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: iNews.id)

Untuk saat ini, Setyo mengatakan, proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Selain Ratna Sarumpaet, polisi juga akan memanggil pelapor maupun terlapor dalam kasus ini.

“Potongan gambar ini informasi, keterangan, adalah barang bukti menjadi gambaran utuh. Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa,” tutur Setyo.

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Polisi kemudian menyelidiki dan menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Megapolitan
7 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
8 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
11 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal