Kasus Perambahan Hutan di Riau, DPR Dorong Kemenhut Gandeng Polri Tingkatkan Pengawasan

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hutan di Indonesia. (Foto: Freepik)

DirReskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan keempat tersangka yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 

Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ade.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Modus 4 Tersangka Perambah Hutan Lindung jadi Kebun Sawit di Riau

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Riau, Terancam 10 Tahun Bui

57 tahun lalu

3,26 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dirusak Penambang Ilegal, Pelaku Diburu Polisi

57 tahun lalu

Jaksa Agung Serahkan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali ke Menkeu dan Menteri BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal