JAKARTA, iNews.id - Komika Pandji Pragiwaksono diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian terhadap adat Toraja pada Senin (2/2/2026). Pandji menegaskan, dalam kasus ini sebenarnya dia sudah menyampaikan permohonan maaf.
Namun, Pandji memastikan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja," ujar Pandji, dikutip Selasa (3/2/2026).
Pemeriksaan Pandji terkait kasus ini merupakan yang pertama kali. Bareskrim sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Pandji tak menghadiri pemanggilan pertama lantaran kala itu tak berada di Indonesia.
Dalam pemeriksaan kemarin, Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan.